Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction