Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
