Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah diluar tugas dan fungsi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan bersifat mendesak di lingkungan Kementerian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawabnya yang ditujukan kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diperintahkan.
Your Correction
