Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Your Correction
