Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Naskah asli keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang ditandatangani disimpan sebagai Arsip pada:
a. Unit Kerja yang mempunyai fungsi kepegawaian untuk keputusan bidang kepegawaian; dan
b. Unit Kerja yang mempunyai fungsi hukum untuk keputusan selain bidang kepegawaian.
Your Correction
