Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pengabsahan dilakukan terhadap keputusan yang diciptakan.
(2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan bahwa suatu keputusan telah dicatat, diteliti, dan dapat diumumkan dan didistribusikan oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di sebelah kiri bawah yang terdiri atas:
a. frasa salinan sesuai dengan aslinya;
b. nomenklatur Kementerian;
c. nama jabatan;
d. tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
e. cap dinas Kementerian.
Your Correction
