Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap surat masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Naskah Dinas.
Your Correction
