Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berlaku di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction
