Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. disposisi;
c. surat undangan internal; dan
d. memorandum.
Your Correction
