Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nota dinas; b. disposisi; c. surat undangan internal; dan d. memorandum.
Your Correction