Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah asli dan salinan instruksi yang ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus disimpan sebagai pertinggal di Unit Pengolah.
Your Correction