Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk pembinaan administrasi keuangan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi untuk pembinaan teknis; dan
c. Inspektur Jenderal untuk pengawasan fungsional atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Your Correction
