Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat laporan: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan keuangan dan barang milik negara. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.
Your Correction