Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat laporan:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi laporan keuangan dan barang milik negara.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.
Your Correction
