Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada Menteri setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (2) Laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. (3) Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. (4) Gubernur melaporkan pertanggungiawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction