Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian: a. arah kebijakan; dan b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan.
Your Correction