Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Petunjuk teknis penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
