Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Your Correction
