Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
b. penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Your Correction
