Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pelayanan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e meliputi:
a. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan;
b. penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan
c. serah terima Transmigran.
Your Correction
