Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB.
(2) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
