Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. perawatan kesehatan;
c. pemberian bekal obat-obatan;
d. pendampingan tenaga kesehatan; dan/atau
e. pemberian vaksinasi/pencegahan pada saat keadaan kedaruratan kesehatan.
(3) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan rekomendasi Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis yang melayani pelayanan kesehatan paling banyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dalam setiap rombongan.
(5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Your Correction
