Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan upaya pemeliharaan, pencegahan, dan/atau perawatan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penduduk Setempat jenis Transmigrasi TU, TSB, dan TSM.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Your Correction
