Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan upaya pemeliharaan, pencegahan, dan/atau perawatan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penduduk Setempat jenis Transmigrasi TU, TSB, dan TSM. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Your Correction