Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Your Correction