Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (2) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Format Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction