Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(2) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
(3) Format Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
