Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
c. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
d. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
e. proses dan tata cara perpindahan; dan
f. hak dan kewajiban Transmigran.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara:
a. tertulis, melalui media cetak maupun media elektronik;
dan/atau
b. tatap muka.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dokumen perwujudan kawasan transmigrasi.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan,
(6) Informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dibuat secara sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan dilengkapi dengan data dan gambaran visual.
(7) Informasi secara tertulis dan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan pada saat pelayanan pendaftaran.
Your Correction
