Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh aset dan akses kehidupan dan penghidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. publikasi; b. penyuluhan; dan c. sosialisasi.
Your Correction