Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
