Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction