Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen pendaftaran calon Transmigran; dan
b. rencana penegasan hak atas bidang tanah yang disahkan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan.
(2) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(3) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan legalitas perlakuan Penduduk Setempat sebagai Transmigran.
Your Correction
