Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen RTSP;
b. dokumen Peta Perwujudan Ruang; dan
c. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mencocokkan data subyek dan obyek Penduduk Setempat.
(3) Data subjek dan objek Penduduk Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan pelepasan hak pemilikan, penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan bidang tanah.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam forum musyawarah.
(5) Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh unsur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan penduduk setempat peserta musyawarah paling sedikit 5 (lima) orang.
Your Correction
