Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. verifikasi;
b. penegasan hak atas bidang tanah;
c. penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan
d. pelatihan.
(2) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan pendaftaran dan seleksi;
c. penetapan sebagai Transmigran;
d. pelayanan perpindahan; dan
e. penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
(3) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru yang didukung dengan pelayanan perpindahan didahului dengan kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran.
Your Correction
