Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Penataan Penduduk Setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction
