Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Penduduk Setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction