Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penduduk Setempat yang ditata memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan pada: a. SP-Baru; dan b. SP-Pugar, yang bersangkutan.
Your Correction