Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7, calon Transmigran dapat diberikan persyaratan tambahan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Your Correction