Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik INDONESIA sebagai Transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik INDONESIA yang memiliki KTP-el; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah dan KK; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 53 (lima puluh tiga) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 53 (lima puluh tiga) tahun untuk anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sudah memasuki masa purnabakti; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan surat pernyataan; f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di Kawasan Transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi.
Your Correction