Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Persebaran Penduduk diarahkan untuk mewujudkan: a. persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan b. harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
Your Correction