Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi melakukan perumusan kebijakan, pengembangan dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pusat JDIH Kementerian Transmigrasi melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pada anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pusat JDIH Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan tugas:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
b. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian Transmigrasi;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kementerian Transmigrasi;
e. pelaksanaan sosialisasi dan pengelolaan teknis Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian;
f. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum kepada masyarakat;
h. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum bidang transmigrasi;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH;
j. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
dan
k. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian Transmigrasi kepada Pusat JDIHN.
Your Correction
