Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kementerian Transmigrasi terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Transmigrasi; dan
b. anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
(2) Pusat JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada sekretariat jenderal.
(3) Anggota JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat, sekretariat jenderal;
b. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara, sekretariat jenderal;
c. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal;
d. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum dan layanan pengadaan, sekretariat jenderal;
e. pusat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang transmigrasi;
f. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
g. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; dan
h. sekretariat inspektorat jenderal.
Your Correction
