Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi, pusat JDIH Kementerian Transmigrasi melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH kepada anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
(2) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kementerian Transmigrasi dapat:
a. melakukan rapat koordinasi; dan
b. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN atau anggota JDIHN sesuai tingkatannya.
Your Correction
