Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang telah dikelola dilakukan penyebarluasan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang bersifat strategis national dilakukan sesuai kebijakan pemerintah.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara mengunggah melalui laman resmi dan terintegrasi dengan sistem JDIHN.
Your Correction
