Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Dalam melakukan pengelolaan melalui media elektronik, pusat JDIH Kementerian Transmigrasi membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman resmi.
(2) Laman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Your Correction
