Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kementerian Transmigrasi meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian;
b. peraturan Menteri;
c. kesepahaman bersama;
d. perjanjian kerja sama;
e. putusan mahkamah konstitusi, putusan mahkamah agung, dan putusan peradilan lainnya;
f. keputusan Menteri;
g. surat edaran; dan
h. instruksi Menteri.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian Transmigrasi memuat:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi/naskah penjelasan;
c. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan;
d. kajian hukum; dan
e. bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Your Correction
