Correct Article 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Kementerian Transmigrasi; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi dan terintegrasi dengan sistem JDIHN.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara melakukan penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh pusat JDIH Kementerian Transmigrasi dan anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
Your Correction
