Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Current Text
JDIH Kementerian Transmigrasi bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian Transmigrasi dan terintegrasi dengan pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kementerian Transmigrasi dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN melalui pengintegrasian JDIH Kementerian Transmigrasi kedalam Pusat JDIHN; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum di bidang transmigrasi sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Your Correction
