Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56A

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat dibantu oleh penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli. (2) Penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction