Correct Article 56A
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat dibantu oleh penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli.
(2) Penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Penasihat utama, tenaga ahli, dan/atau asisten tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
