Correct Article 36B
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Proses inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A huruf a meliputi:
a. sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan inovasi;
b. pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil;
dan
c. pengukuran dampak.
(2) Proses pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. dukungan dan kerja sama kelembagaan; dan
d. pengawasan dan evaluasi.
Your Correction
