Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
(3) Direktur Jenderal mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction
