Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. identifikasi risiko pada setiap tahap;
b. analisis dan penilaian risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak;
c. penetapan mitigasi risiko yang memadai;dan
d. pemantauan dan pelaporan efektifitas pengendalian risiko.
(4) Dalam pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat pengawasan internal pemerintah melakukan reviu atas penerapan manajemen risiko.
Your Correction
