Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Kelompok masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban terhadap Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, berisi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan;
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Laporan pertanggungjawaban terhadap Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, berisi:
a. berita acara serah terima yang memuat foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, dilengkapi dengan titik koordinat lokasi penempatan barang
bantuan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(4) Kelompok masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(7) Selain verifikasi terhadap kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(8) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(9) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
