Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui penyalur.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bank/pos penyalur dalam hal bantuan lainnya berupa uang; dan
b. penyedia barang/jasa dalam hal bantuan lainnya berupa barang dan/atau jasa.
(3) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya melalui penyalur berupa bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dalam hal jumlah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang pada satu daftar isian pelaksanaan anggaran lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
(4) Penyalur bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian, tuntutan, dan/atau gugatan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan dalam menyalurkan bantuan lainnya.
(5) Penyalur berkewajiban mengganti segala biaya, kerugian, atau tanggung jawab hukum yang diderita oleh pemberi bantuan lainnya akibat pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian.
(6) Pemberi bantuan lainnya tidak bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan yang diajukan oleh penerima bantuan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyalur.
(7) Dalam hal terjadi gugatan hukum, penyalur wajib menanggung segala biaya hukum, ganti rugi, serta konsekuensi hukum lainnya yang timbul dari tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian.
Your Correction
