Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
Your Correction
