Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, Direktur Jenderal harus melakukan koordinasi.
Your Correction
