Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bersedia menerima, memelihara, dan tidak menyalahgunakan Bantuan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
